You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok akan Tagih Utang Kedubes Australia Rp 30 M
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Ahok akan Tagih Utang Kedubes Australia Rp 30 M

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menagih utang Kedutaan Besar (Kedubes) Australia terkait tunggakan pembayaran izin perluasan tanah atau surat persetujuan prinsip pembebasan lahan atau tanah (SP3L), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sebesar Rp 30 miliar.

Nanti bisa saya tagih dan bisa juga mereka minta Kemenlu untuk hapus denda itu

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki dua opsi untuk menyelesaikan permasalahan itu. Kedua opsi itu adalah ditagih atau disarankan meminta keringanan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk penghapusan denda tersebut.

"Nanti bisa saya tagih dan bisa juga mereka minta Kemenlu untuk hapus denda itu," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (27/3).

Urus IMB, Dubes Australia Kunjungi Balaikota

Dikatakan Basuki, setiap perwakilan negara bisa mengajukan keringanan melalui Kemenlu. Nantinya ada perlakukan timbal balik terhadap perwakilannya di negara yang melakukan kerja sama. Dia mencontohkan Kedubes Australia meminta penghapusan denda SP3L kepada Indonesia. Kemudian denda Indonesia yang ada di Australia juga bisa dihapus.

"Bahasa diplomatnya ada perlakuan timbal balik. Jadi kalau di sana kami (Indonesia) mau bangun apa, tidak kena denda maka dia di sini juga tidak boleh kena denda gitu," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Awalnya, pihak Kedubes Australia mengajukan perluasan area kedutaan ke Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, mereka telah melakukan pembebasan lahan untuk perluasan itu tanpa seizin gubernur dan tanpa SP3L. Berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa SP3L, yang bersangkutan berkewajiban membayar denda sebesar Rp 30 miliar-Rp 36 miliar sebagai biaya ganti rugi.

Meski sudah dua tahun lebih denda belum dibayar, pihak Kedubes Australia sempat meminta keringanan. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui karena sebelumnya ada permintaan Pemprov DKI yang tidak terwujud untuk melakukan hubungan timbal balik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4264 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1820 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1608 personAnita Karyati
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1604 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1569 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik